Besaran UMK Samarinda Mesti Dikaji Secara Mendalam

SAMARINDA – Pemkot Samarinda masih belum menetapkan nilai Upah  Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2021. Rencananya, DPRD Samarinda akan berkonsultasi ke DPRD Kaltim. Sebab, penentuan UMK tahun 2021 terdampak pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan apabila tahun 2021 ini tak ada kenaikan UMK, maka kondisi para pekerja akan semakin sulit. Sebab, saat ini mereka dalam kondisi terdampak pandemi Covid-19.

“Tiap tahun besaran UMK Samarinda naik 4-7 persen. Seperti tahun 2020, UMK Samarinda Rp3,1 juta. Sedang besaran UMP Kaltim Rp2,9 Juta. Apabila UMK mengikuti UMP, maka akan terjadi penurunan UMK Samarinda. Dari Rp3,1 Juta menjadi Rp2,9 Juta,” ujar Sri Puji Astuti, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan Komisi IV DPRD Samarinda belum melakukan koordinasi dengan  Disnaker Samarinda.

“Kalau UMK stagnan atau turun, dikhawatirkan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, penentuan besaran UMK perlu dikaji secara mendalam,” kata dia.

Diketahui, Pemprov Kaltim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Misalnya sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp2,9 Juta. Khusus Samarinda, besaran UMK pada 2020 sebesar Rp3,1 juta. (advetorial)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker