
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendukung rencana kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada tahun 2020 sekitar 8,5 persen.
“Melihat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sekarang ini, memang UMK harus naik. Sebelumnya UMK Samarinda sebesar Rp2.868.081. Dan, akan naik 8,5 persen,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, kemarin.
Menurut dia, kenaikkan UMK Samarinda itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.
“Kenaikan UMK ditentukan putusan Dewan Pengupahan Daerah Samarinda. Mereka mengikuti pedoman Kementerian Ketenagakerjaa dan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” jelas dia.
Dia berharap apabila kenaikkan UMK telah resmi ditetapkan, maka seluruh perusahaan harus menyesesuaikannya sesuai aturan yang berlaku. (advetorial)