Komisi IV Dukung Kenaikkan UMK

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendukung rencana kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada tahun 2020 sekitar 8,5 persen.

“Melihat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sekarang ini, memang UMK harus naik.  Sebelumnya UMK Samarinda sebesar Rp2.868.081. Dan, akan naik 8,5 persen,” ungkap  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, kemarin.

Menurut dia, kenaikkan UMK Samarinda itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019  tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

“Kenaikan UMK ditentukan putusan Dewan Pengupahan Daerah Samarinda. Mereka mengikuti pedoman Kementerian Ketenagakerjaa dan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” jelas dia.

Dia berharap apabila kenaikkan UMK telah resmi ditetapkan, maka seluruh perusahaan harus menyesesuaikannya sesuai aturan yang berlaku. (advetorial)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker