SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
RDP internal tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pukul 11.00 WITA, Selasa (28/3/2023).
“Dalam RDP internal tadi, kita membahas Revisi Perda Minuman Beralkohol. Salah satunya, bagaimana mencegah anak-anak di bawah umur tidak dapat membeli minuman beralkohol. Kita juga membahas tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol, karena dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 masih kurang jelas mengaturnya,” ungkap anggota Pansus I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, kemarin.
Menurut dia, pengendalian minuman beralkohol di Kota Samarinda akan diatur lebih jelas dan tegas dalam Revisi Perda tersebut.
“Ya, nanti hanya distributor memiliki izin yang boleh memperjualbelikan minuman beralkohol,” kata dia. (ADV)