Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Dispensasi Perkawinan Anak

SAMARINDA – Persoalan dispensasi perkawinan anak di Kota Samarinda menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Terutama karena sebagian besar permohonan yang dilaporkan berkaitan dengan kehamilan sebelum pernikahan atau married by accident (MBA).

Sri Puji mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai maraknya permohonan dispensasi nikah. Kondisi tersebut perlu dikaji untuk mengetahui faktor penyebab anak harus menempuh jalur dispensasi agar dapat melangsungkan perkawinan.

“Maraknya laporan dari masyarakat tentang dispensasi nikah, kenapa diberikan. Lalu banyak ternyata dari dispensasi nikah itu sebagian besar adalah masalah MBA, maksudnya hamil sebelum menikah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, fenomena itu menunjukkan, pencegahan perkawinan usia anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan mengenai batas minimum usia perkawinan. Diperlukan langkah lebih mendasar untuk memahami persoalan yang mendorong terjadinya kehamilan sebelum pernikahan.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut telah menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. “Kita ingin melihat bagaimana undang-undang yang sudah direvisi, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 kemarin itu, sudah dilaksanakan atau belum,” jelasnya.

Sri Puji menilai, tingginya perhatian terhadap dispensasi nikah harus diikuti dengan upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Keluarga, lingkungan pendidikan, dan pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko serta tanggung jawab dalam kehidupan perkawinan.

Ia berharap, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai urusan administrasi atau permohonan hukum di pengadilan. Lebih dari itu, perlu ada evaluasi terhadap efektivitas kebijakan perlindungan anak agar perkawinan pada usia yang belum memenuhi ketentuan dapat dicegah. “Langkah pencegahan mesti diperkuat, sekaligus juga menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat,” pungkas Sri Puji Astuti. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker