
SAMARINDA – Menindaklanjuti sidak Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Samarinda memanggil Satpol PP, Bagian Perizinan dan Dinas Perdagangan.
Saat hearing yang dilaksanakan, Selasa (26/11) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Komisi I meminta supaya semua dokumen perizinan THM dilengkapi.
“Kita minta THM melengkapi semua dokumen perijinannya,” ungkap anggota Komisi I DPRD Samarinda Triyana kepada www.gosamarinda.com, Rabu (27/11).
Dia mengungkapkan, bahwa saat Komisi I sidak ke sejumlah THM di Samarinda, ternyata masih banyak THM belum melengkapi perizinannya. Termasuk, perizinan penjualan miras.
“Masih ada THM yang menjual miras tanpa berlabel. Ini tentu sangat merugikan kita, khususnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Triyana.
Diketahui, pada tanggal 19 November 2019, Komisi I DPRD Samarinda sidak ke sejumlah THM, untuk mengecek perizinan THM. Termasuk perizinan penjualan miras. Dan ternyata, masih ada beberapa THM belum memiliki izin penjualan miras dan ada juga miras tanpa diberi label. (advetorial)