SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda akan segera disesuaikan dengan aturan diatasnya.
Yakni, menyesesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021, terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Perda sekarang tidak tegas soal tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol. Perda kita mesti disesuaikan dengan Perpres Nomor 49/2021,” ungkap anggota Komisi I DPRD Samarinda Muhammad Afif, kemarin lalu.
Menurut dia, Perda soal minuman beralkohol mesti segera direvisi. “Kita nanti akan bertemu distributor. Dan juga akan melakukan pembahasan dengan Pemkot. Ini sangat penting. Karena itu, Perda soal minuman beralkohol segera direvisi tahun ini,” ucap dia. (ADV)