Komisi I Dukung Intruksi Pegawai Wajib Bayar PBB

8 / 100

SAMARINDAKomisi I DPRD Samarinda mendukung Surat Intruksi Wali Kota Samarinda nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-21). Dimana, ASN dan Non ASN diintruksikan wajib membayar PBB untuk mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“Aturan yang mewajibkan melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum mencairkan TPP atau gaji/honorariumnya sangat baik. Aturan itu mampu membuat pegawai ASN maupun Non ASN pegawai di Samarinda patuh membayar pajak. Dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

Namun, kata dia, aturan melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum pencairan TPP atau gaji akan menyulitkan pegawai yang tidak memiliki rumah atau masih mengontrak (sewa).

“Aturan itu berlaku bagi ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Yakni, kategorinya memiliki lahan atau rumah. Kalau memang ada pegawai belum memiliki 3 objek pajak tersebut, maka tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB,” jelas dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker