SAMARINDA– Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid memaparkan rincian jadwal kampanye dan lokasi pemasangan APK para paslon yang akan maju di Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Abdul Qayyim Rasyid saat acara Rapat Koordinasi (Rakor) mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).
“Peserta pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. Hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.
Dia juga merincikan APK yang dimaksud Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023. Diantaranya berupa selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm. Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. Dan, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (adv)
Kredit Foto : Media Center KPU Kaltim