
SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pukul 14.00 WITA, Jumat (30/9/2022).
Hearing tersebut membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda. Sebab, Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan terbaru.
“Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada yang terbaru. Nah, Perda Nomor 3 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahkan, kalau kita melihat isinya, ternyata Perda tersebut hanya soal pembentukan Bazda,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, revisi Perda soal pengelolaan zakat, infaq dan sedekah tersebut sangat penting. Misal, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan imbauan kepada masjid untuk mengumpulkan zakat. Tetapi sampai sekarang tidak terlapor.
“Dengan adanya Perda dan juknisnya nanti diatur di Perwali, maka nanti bisa menghimpun zakat secara jelas. Dan, penarikan maupun penyalurannya bisa tepat sasaran,” jelas dia. (ADV)



