
SAMARINDA – Kepala Dinas Kominfo Kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah MSi didampingi Kepala Bidang Pengelola dan Pelayanan Informasi (PPI) Euis Eka Aprilyani SStp MM, dan Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi Syamsul Anwar SSos di ruang Comand Center menyampaikan bahwa urusan IKP merupakan urusan wajib, bukan pelayanan dasar yang hal ini merupakan urusan konkren dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika” kata Dayat saat menghadiri Acara Presentasi Penilaian Keberhasilan Bidang IKP se-Kabupaten/Kota yang digelar via zoom meeting, Jumat (30/9/2022).
“Ada beberapa yang telah kami laksanakan SP4N Lapor telah aktif di Tahun 2022, sampai akhir agustus ini ada sebanyak 58 aduan yang masuk dan di tindaklanjuti oleh admin penghubung sebanyak 18 aduan, telah diselesaikan sebanyak 30 aduan dan ada sebanyak 10 aduan yang belum diselesaikan,” lanjut dia.
Selain itu, kata dia, Dinas Kominfo Samarinda juga melaksanakan kerjasama dengan media cetak dan media online. Jumlah media yang berbayar ada sebanyak total 57 media.
“Kami juga telah melakukan SK pembaharuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tahun 2022 dan ini sudah menyesuaikan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi,” jelas dia. (ADV)