SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024). Agendanya, mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye. Termasuk jadwal kampanye dan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Rakor tersebut dihadiri Liaison Officer (LO) kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, perwakilan berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi memberikan penjelasan mendalam soal regulasi aturan dana kampanye.
Ia menjelaskan pentingnya penetapan batasan dana kampanye, jadwal dan lokasi pemasangan APK. Ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan semua paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye,” katanya.
Dia menegaskan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp157.186.976.000. Itu mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye di wilayah Kaltim.
“Jumlah ini, mencakup seluruh kegiatan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim. Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, untuk menjaga akuntabilitas” ucapnya. (adv)
Kredit Foto : Media Center KPU Kaltim