SAMARINDA – Dua orang pelaku berhasil diamankan polisi di lampu trafik Jalan M Rifadin Samarinda Seberang. Saat itu, saat keduanya akan menuju ke Kabupaten Tanjung, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/2) lalu.
Murhan (54) dan Jumadi (32) merupakan warga Jalan Ir Sutami, Samarinda. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti 1 tas kain belanja berwarna hijau yang didalamnya berisikan 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,2 gram brutto.
Kepada polisi di Mako Polsekta Samarinda Ulu, Senin (1/3) sore, Murhan yang merupakan resedivis kasus peredaran narkoba tahun 2015 mengatakan dirinya diminta O rekan sesama narapidana di Lapas Samarinda beberapa tahun lalu untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.
Murhan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta. Sementara rekannya Jumadi akan mendapatkan uang Rp10 juta.
Dan, Murhan mengaku pernah sekali mengantarkan barang haram ini ke Kabupaten Tanjung, Kalimantan Selatan.
“Dalam LP Pak. Dulu pernah berkumpun di LP Sudirman. Saat itu kena 5 tahun,” kata Murhan.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Ricky Sibarani menyampaikan bahwa penangkapan pelaku peredaran narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu di Jalan MT Haryono.
“Pelaku diketahui menggunakan mobil Sigra berwarna putih. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kompol Ricky Sibarani, Senin (1/3).
Berdasarkan penyidikan, kata dia, keduanya hanya kurir. Mereka diminta oleh pemilik barang untuk mengantarakan narkoba dengan total bayaran Rp35 juta. Dan, para pelaku tidak pernah ketemu dengan pemilik barang.
“Modusnya sama. Kalau kita lihat, jaringan ini pintar menghilangkan jejak. Karena dia tahu dimana ketemu siapa dan tidak langsung ketemu si O,” kata dia.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancam melanggar UU Nomor 35 pasal 114 tentang Peredaran Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maman)