Polisi Tetapkan Pemilik Harimau Ilegal Sebagai Tersangka

SAMARINDA – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan bahwa inisial A pemilik harimau yang menghabisi nyawa pengasuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa 3-5 orang saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dengan tewasnya pengasuh harimau Suprianda, yang diterkam usai memberi makan.

“Sudah jalan. Dan telah dilakukan proses penyelidikan. Telah ditetapkan tersangka. Ada, inisialnya A lah,” ucap dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.  pemilik harimau ilegal terancam melanggar tindak pidana. Karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia . Dan berkaitan dengan perkara  larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. Sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP juncto Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Diketahui, seorang pekerja di sebuah rumah Jalan Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja  Barat Kecamatan Samarinda bernama Suprianda (27) tewas usai memberi makan harimau peliharaan.

La Ura kerabat korban mengatakan bahwa pertama kali korban ditemukan oleh istrinya, yang curinga sejak pagi saat dihubungi melalui saluran telepon tidak ada kabar sejak tadi pagi.

“Jadi kami langsung dihubungi kalau dia (korban) meninggal di kandang harimau, setelah itu kami langsung kesini (kandang) namun posisi harimau berada didalam kandangnya,” ungkap La Ura saat dijumpai dilokasi kejadian, Sabtu (18/11).

Setelah dirasa aman, korban di evakuasi oleh rekan kerja dan keluarga korban menuju rumah sakit. Di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, jenazah korban telah berada diruang jenazah terdapat beberapa luka terbuka yang dicurigai hasil cabikan dan cakaran harimau tersebut.

Sekitar Pukul 17.45 WITA terpantau di lokasi kejadian puluhan polisi berseragam lengkap terlihat berjaga-jaga dilokasi kejadian, diiringi kedatangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan identifikasi dan upaya evakuasi. (sur/gs)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker