Dianiaya, Buruh Tusuk Pria Samarinda Hingga Tewas

SAMARINDA – Tidak terima dianiaya, seorang buruh bangunan di Samarinda nekat menghabisi nyawa pria yang menganiayanya. Korban menganiaya pelaku, karena cemburu buta dan menuduh pelaku memiliki hubungan khusus dengan istri korban.

Saat sedang dicekik dan dipukuli, pelaku bernama Supiansyah alias Iyan (45) menusukkan pisau badik sepanjang 30 centi meter ke tubuh korban Bambang Suwito alias Heru (26).

Pelaku menusuk korban di rumah tetangga korban Jalan Gunung Lingao Gang Rahman, Selasa (12/4/2021) lalu.

Saat itu, pelaku Supiansyah sedang bertamu di rumah Roni Purwanto tetangga korban. Namun korban tiba-tiba menyerang pelaku, karena sakit hati mengetahui pelaku berbicara dengan interi korban sehari sebelum kejadian.

Tidak terima dianiaya korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau milik Roni Purwanto pemilik rumah yang diletakan diatas lemari.

Kronologi kejadian itu terungkap saat petugas kepolisian Polsekta Sungai Pinang melakukan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman belakang Markas Polsek Sungai Pinang, Selasa (8/6/2021).

Dari 17 adegan yang diperagakan,  pada adegan ke 11-14, tampak pelaku memperagakan saat mengambil pisau diatas lemari usai dianiaya korban.

Tanpa pikir panjang, pelaku Supiansyah langsung menusukan pisau sepanjang 30 cm itu ke tubuh korban sebelah kiri. Meski coba dilerai sejumlah warga dan tetangga korban, namun pelaku tetap saja menghujamkan pisau ke tubuh korban. Pelaku akhirnya kabur dan meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri.

Meski sempat diberi pertolongan di UGD Rumah Sakit Umum AW Syahranie, nyawa korban Bambang Suwito alias Heru akhirnya tidak tertolong akibat banyak kehilangan darah.

Dalam reka adegan itu,  terlihat juga istri korban memeluk korban dan meminta bantuan tetangganya untuk membawa suaminya ke rumah sakit agar mendapat pertolongan.

Pengacara pelaku Roy SH mengatakan bahwa pelaku datang untuk bertamu, bukan untuk membunuh. Jadi, kedatangan pelaku ke rumah tetangga korban bukan untuk mencari korban.

“Jadi artinya dia merasa terancam,  dia merasa didahului. Walaupun nanti tetap terjadi tindak pidana dari dia,  nanti kita sampaikan dalam persidangan,” ucap dia.

Petugas kepolisian Polsekta Sungai Pinang juga menghadirkan para saksi dan jaksa untuk mengetahui secara pasti terjadinya kasus pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Bambang Suwito.

“Kalau sekilas, belum ada unsur perencanaan. Tapi unsur menghilangkan nyawa orang lain sudah terbukti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudarto.

Sementara itu, Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiharso mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan syarat bagi penyidik sebelum melimpahkan kasusnya ke JPU dan persidangan.

“Kesimpulan sementara, adegan yang dilakukan tersangka atau pelaku pada intinya semua berjalan apa yang kita saksikan bersama dan sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 33 kemudian sub 351 KUHP,” jelas dia.

Usai melakukan rekonstruksi,  pelaku sempat mendatangi istri dan anaknya yang mengunjunginya di Polsekta Sungai Pinang. Kemudian pelaku langsung kembali ke dalam sel tahanan.

Akibat perbuatanya, pelaku akan terancam mendekam hingga 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker