
SAMARINDA– Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan ranking ketiga nasional penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021. Kaltim meraih nilai 82,27. Nilai itu naik dari tahun sebelumnya, yang memperoleh nilai 81,84.
Hal ini terungkap saat penilaian final dalam FGD IKP yang digelar Dewan Pers, Selasa (8/6) kemarin.
“Kabar gembira disampaikan Ketua PWI Kaltim Endro S.Effendi yang langsung menghadiri sebagai informan ahli yang ditunjuk mewakili Kaltim. Alhamdullillah, kita bertahan di posisi 3 besar nasional dengan nilai 82,27 dibawah Kepulauan Riau dengan nilai 83,30 dan Jabar dengan 82,66,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, kemarin.
Meskipun tidak ada perubahan posisi tingkat nasional, namun nilai IKP Provinsi Kaltim meningkat. Kalau dilihat sejak tahun 2018, nilai IKP Provinsi Kaltim selalu mengalami peningkatan. Hanya ranking nasional saja yang berubah-rubah.
“Posisi Kaltim tetap terbaik di antara semua provinsi di Kalimantan, bahkan terbaik di wilayah Indonesia tengah dan timur serta nilai IKP yang diraih Kaltim ini diatas rata-rata nasional yakni 77,70,” ucap Faisal mengutip pers release dari PWI Kaltim.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Kaltim Endro S.Effendi mengatakan bahwa hasil IKP tahun 2021 ini menempatkan posisi Indonesia belum dinyatakan bebas. Sebab, pers di Indonesia bebas harus meraih angka 90 sampai 100. Sementara yang diraih Kepulauan Riau hingga Kaltim, masih tergolong cukup bebas.
“FGD ini merupakan finalisasi dari seluruh rangkaian survei dan FGD yang telah dilaksanakan di daerah maupun di pusat, dengan dihadiri 15 orang informan ahli dari 15 provinsi yang ditunjuk Dewan Pers. Dan nilai indeksnya menempatkan Indonesia dengan kategori cukup bebas,” ucap Endro S.Effendi. (maman)