
SAMARINDA – DPRD dan Pemkot Samarinda telah sepakat 28 usulan Raperda akan masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.
Kesepakatan itu disampaikan di Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Samarinda pada Rabu (10/11/2021). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiyono SE dan dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik menyampaikan bahwa 28 usulan Raperda tersebut dibagi dua. Yakni, 18 Raperda usulan DPRD dan 10 Raperda usulan dari Pemkot Samarinda.
“Sebagian Raperda itu sudah kita bahas, tetapi pengesahannya harus disahkan Wali Kota dan Ketua DPRD. Kalau kedua pihak itu tidak hadir, maka tidak bisa disahkan,” ungkap Abdul Rofik.
18 Raperda usulan dari DPRD Samarinda, yakni Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pemtaangan Lahan, Raperda tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda, Raperda tentang Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda, Revisi Perda 12/2009 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur, Revisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda, Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest Host dan Kost, Revisi Perda 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Kemudian, Revisi Perda 11/2016 tentang Perubahan atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Penataan dan Pengembanagan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern, Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda tentang Pemanfaatan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda, Raperda tentang Aset, Raperada tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Revisi Perda tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas, dan Pelayanan Teknis di bidang Peternakan.
Sementara itu, 10 usulan Raperda dari Pemkot Samarinda, diantaranya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020-2034, Raperada tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu, Raperada tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (adv)