Perda Perlindungan Anak Perlu Direvisi

SAMARINDA – Penanganan kasus melibatkan anak di Samarinda dinilai masih terkendala regulasi daerah. Sebab masih belum disesuaikan dengan ketentuan aturan diatasnya, yang telah dilakukan revisi.  Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak direvisi. Sehingga bisa menjadi solusi penanganan kasus hukum yang melibatkan anak di Samarinda.

“Penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak. Selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi Perda nomor 10 tahun 2013,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Kamis (11/11/2021).

Dia menyampaikan bahwa Revisi Perda tentang Perlindungan Anak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.

“Usulan Revisi Perda Perlindungan Anak sebenarnya telah diusulkan tahun 2020, namun tahun 2021 belum sempat dibahas,” kata dia. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker