
SAMARINDA – DPRD Samarinda dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda melakukan pembahasan soal peraturan pengelolaan zakat di Samarinda. Pembahasan dilakukan saat agenda hearing Samarinda di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pukul 14.00 WITA, Jumat (30/9/2022).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti bahwa Sebab, Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan terbaru. Karena itu, dewan melaksanakan hearing dengan Baznas Samarinda membahas peraturan pengelolaan zakat.
“Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada yang terbaru. Nah, Perda Nomor 3 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahkan, kalau kita melihat isinya, ternyata Perda tersebut hanya soal pembentukan Bazda,” ungkap Sri Puji Astuti, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, revisi Perda soal pengelolaan zakat, infaq dan sedekah tersebut sangat penting. Misal, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan imbauan kepada masjid untuk mengumpulkan zakat. Tetapi sampai sekarang tidak terlapor.
“Dengan adanya Perda dan juknisnya nanti diatur di Perwali, maka nanti bisa menghimpun zakat secara jelas. Dan, penarikan maupun penyalurannya bisa tepat sasaran,” jelas dia. (ADV)



