
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda sering menerima laporan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari para pekerja. Karena perusahaan tidak memberikan hak-hak para pekerja tersebut.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, banyak para pekerja di Samarinda belum mengetahui tata cara pelaporan masalah tenaga kerja.
“Para pekerja yang ingin mengadukan masalah PHK, bisa mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda. Di sana nanti akan ditindaklanjuti. Dinas terkait akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk penyelesaian masalah tersebut,” ungkaap dia beberapa waktu lalu.
Dia menyebut ada sejumlah perusahaan ‘nakal’, sengaja meminta para pekerja menandatangani uang pesangon yang besarannya jauh dari aturan.
“Ya, mau tidak mau, para pekerja menerimanya. Sebab, kalau masalahnya buntu di Disnaker, maka prosesnya bisa ke PHI. Dan prosesnya itu biasanya lama sekali. Bahkan bisa bertahun-tahun. Belum lagi kalau perusaan itu failed. Nanti ada proses lagi, yang membenarkan kalau perusahaan tersebut benar-benar failed. Nah, kalau sudah begitu, akhirnya para pekerja tersebut terpaksa menerima pesangon dibawah aturan,” jelas dia. (adv)



