Baru Bebas 2 Hari, Resedivis Kembali Diciduk Polisi

KUTAI KARTANEGARA – Baru 2 hari menghirup udara segar usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 Kabupaten Kutai Kartanegara, Budi Santo Wijaya (49) alias Iwan Seret kembali berulah. Aksinya yang viral di media sosial membuat resedivis kasus pencurian dan kekerasan ini kembali diciduk polisi. Bahkan, akibat upayanya melawan petugas, satu buah timah panas bersarang di kakinya.

Kapolres Kutai Kartanegara  AKBP Andreas Susanto kepada wartawan, Kamis (9/1)  sore mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah warga Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),  Jumat 27 Desember 2019.

Aksi pencurian pelaku terekam CCTV rumah korban. Dalam rekaman berdurasi 14 menit itu, memperlihatkan pelaku membawa parang panjang  melakukan pencurian di rumah seorang PNS Pemkab Kukar.  Kaki kanannya juga terlihat diseret.

Pelaku terlihat mengenakan baju kaos dan celana jeans warna hitam serta mengenakan penutup kepala dari baju yang diikat.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih krem bernopol KT 3409 OC dan sepasang sepatu. Video ini akhirnya viral di sosial media (sosmed).

Setelah melakukan pencarian dan pengembangan jajaran Jatanras Polres Kukar berhasil menangkap pelaku.

“Mereka adalah Budi Santoso Wijaya alias Iwan Seret (49) dan Muhammad Noor alias Amat Tato (44). Keduanya merupakan resedivis. Keduanya kita amankan di tempat terpisah. Iwan Seret di rumah kontrakan Jalan Sultan Alimuddin Gang Swadaya RT 04. Sementara, Amat Tato ditangkap di Jalan Agus Salim, Samarinda,” kata Andrias.

Penangkapan pelaku Iwan tak berjalan mulus. Iwan sempat melawan dan berusaha kabur meski kakinya tidak normal. Polisi akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kiri Iwan dan melumpuhkannya.

“Dia (Iwan,Red) sempat kabur dan langsung ditembak di bagian kaki. Setelah itu, baru kami bawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan,” kata dia.

Kemudian, Iwan dan Amat dibawa ke Mapolres Kukar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti Honda Scoopy dan Yamaha NMAX warna hitam. Ditambah dua unit laptop, 3 handphone, 2 buah obeng, 2 buah sajam sepanjang 20 cm dan 40 cm serta 2 pasang sepatu merek Kickers dan Loggo.

“Selain di Tenggarong, pelaku juga beraksi di Balikpapan dan berhasil mencuri Yamaha NMAX, termasuk laptop serta barang lainnya. Selain itu, pelaku juga mencuri enam pasang sepatu bermerek mahal, tapi empat sepatu sudah dijual,” jelas  Andrias. 

Rencananya, kata dia, hasil pencurian ini digunakan Iwan untuk pulang kampung di Provinsi Gorontalo.  “Kedua pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkas Andres. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker