Bendera Partai Dibakar, PPP Kaltim Bakal Tempuh Jalur Hukum

SAMARINDA – Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa di Samarinda, Rabu (20/05/2026 ), berubah ricuh setelah terjadi dugaan tindakan vandalisme dan pembakaran bendera milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di halaman kantor DPW PPP Kalimantan Timur, Jalan Juanda, Samarinda.

‎Puluhan mahasiswa dari berbagai lembaga kemahasiswaan sebelumnya melakukan aksi dengan mendatangi sejumlah kantor partai politik tingkat provinsi di Samarinda. Namun saat tiba di kantor DPW PPP Kaltim, situasi mulai memanas.

‎Sejumlah oknum massa aksi terlihat membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asap hitam di depan kantor partai berlambang Ka’bah tersebut. Tidak berhenti di situ, massa juga membakar bendera PPP tepat di halaman kantor DPW PPP Kaltim.

‎Aksi pembakaran simbol partai itu diduga dipicu kekecewaan mahasiswa karena tidak ada perwakilan PPP yang hadir dalam forum diskusi terkait hak angket beberapa waktu lalu di salah satu kafe di Samarinda. Saat aksi berlangsung, massa juga tidak berhasil menemui pengurus PPP Kaltim.

‎Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, mengecam keras tindakan massa yang dinilai telah melewati batas penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi.

‎“Ini sudah berlebihan. Bendera adalah simbol partai, tentu ini tidak bisa kami terima,” tegas Sobirin saat dikonfirmasi di kantor DPW PPP Kaltim.

‎Menurut Sobirin, ketidakhadiran pengurus partai saat aksi berlangsung bukan bentuk penghindaran. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa massa aksi akan mendatangi kantor partai. Di saat bersamaan, pengurus DPW PPP Kaltim juga tengah melaksanakan agenda internal partai tingkat provinsi yang telah terjadwal.

‎“Bagaimana kami bisa menemui, kami juga ada agenda internal partai se-Kaltim. Mereka juga tidak memberi tahu sebelumnya kalau akan menggelar aksi di kantor kami. Tidak ada pemberitahuan yang masuk,” ujarnya.

‎Pasca insiden tersebut, tim hukum PPP Kaltim langsung melakukan koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan. Partai berlambang Ka’bah itu membuka peluang membawa persoalan ini ke ranah hukum.

‎“Tim hukum kami sedang mengkaji kemungkinan-kemungkinan. Di antaranya akan kami somasi terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ungkap Sobirin.

‎PPP Kaltim menegaskan tidak melarang mahasiswa menyampaikan kritik maupun aspirasi politik. Namun tindakan perusakan hingga pembakaran simbol partai dinilai tidak dapat dibenarkan dalam iklim demokrasi dan berpotensi melanggar hukum.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian aspirasi wajib dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati hak dan kebebasan orang lain. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menjaga ketertiban umum dan keutuhan persatuan bangsa.

‎Selain itu, tindakan pembakaran maupun perusakan fasilitas juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Dugaan perusakan barang milik pihak lain dapat mengarah pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang tidak dapat dipakai lagi.

‎Tidak hanya itu, aksi pembakaran di area tertentu juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dianggap mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain.
‎PPP Kaltim berharap penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara konstitusional tanpa tindakan anarkistis yang merugikan pihak lain.

‎“Silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan merusak, apalagi membakar bendera yang menjadi simbol kekuatan partai kami,” tutup Sobirin. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker