TENGGARONG – Ratusan nelayan asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (7/6/2023) lalu.
Mereka datang ke PN Tenggarong untuk mengikuti agenda sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh 11 perusahaan di Perairan Muara Berau Kutai Kartanegara.
Penasihat Hukum (PH) Kelompok Nelayan Agus Shali mengatakan dalam sidang perdata bernomor 48/Pdt.G/2023/PN Tgr itu pihaknya menggugat 11 perusahaan itu, dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami gugat atas dugaan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Agus Shali saat ditemui di PN Tenggarong.
Namun, kata dia, harapan nelayan mengikuti sidang perdana tersebut harus sirna. Sebab, 4 dari 11 perusahaan yang turut tergugat tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perdata bernomor 48 itu. Sidang akan diagendakan kembali tanggal 28 Juni 2023 mendatang.
Selain pihak perusahaan berstatus tergugat melainkan, instansi dan institusi pemangku kebijakanpun turut menjadi tergugat. Diantaranya, Presiden RI, Kementrian Kelautan, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kukar, Kapolri, Camat Muara Badak, Kapolres Bontang, Kapolresta Samarinda, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kapolsek Muara Badak, KSOP Samarinda.
“Ditunda, karena ada 4 dari 11 perusahaan tidak hadir. Dan juga beberapa instansi dan institusi tidak hadir dalam ruang sidang,” jelasnya.
Menurut dia, ketidakhadiran beberapa perusahaan, instansi dan institusi tersebut dikarenakan faktor atau sistem undangan belum tersampaikan atau terproses.
“Ini faktor sistem undangan saja. Ada yang belum tersampaikan. Kita tidak masalah untuk melakukan undangan (relas) secara manual, walaupun harus mengeluarkan biaya lebih,” ucap dia. (gs)