Bejat, Paman Cabuli Keponakan

TENGGARONG – Habibiansyah (24) alias iwan , warga Jalan Gerbang Dayaku Gang Mahakam 5 RT 03  Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten  Kutai Kartanegara nekat mencabuli keponakannya sendiri, Melati (13). Aksi bejat itu pelaku dilakukan saat Melati mengunjungi rumah neneknya sejak Januari 2020. Pelaku mencabuli korban sebanyak 8 kali.

Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menyampaikan bawha kasus pencabulan itu terungkap saat ayah korban mencari korban dirumahnya, Sabtu (1/8/2020). Namun korban tidak ada dirumahnya.

“Saat ayah korban membuka toko klontongannya,  ayah korban terkejut karena melihat sang anak sedang ditindih pelaku di dalam toko mereka,” terang AKP Yasir, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, ayah korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian. Dan, pelaku berhasil kabur. “Tidak terima kejadian ini,  orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Loa Janan,” kata dia.

Dia mengatakan,  Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Polisi juga mengamankan 1 lembar celana jeans warna biru milik pelaku, 1 lembar celana dalam warna merah muda milik korban, celana panjang kain warna hijau muda milik korban, BH warna merah muda milik korban dan baju kaos warna hitam milik korban,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, pelaku sering mengancam akan menganiaya korban, jika tidak menuruti keinginanya.

“Kejadianya awalnya Januari. Dilatarbelakangi, karena tersangka sering nonton film BF. Jadi kronologisnya dilakukan di rumah neneknya. Kemudian dari orang tua melaporkan ke Polsek,” ungkap dia.

Sementara itu, pelaku Iwan mengaku bahwa perbuatan yang dilakukanya karena khilaf dan korban suka sama pelaku.  “Tidak ada ancaman pak. Gak ada iming-iming juga.  Gak ada pak,” kata dia.

Atas perbuatanya, pelaku terancam melanggar pasal 76 d UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker