Sunggono Harap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

KUTAI KARTANEGARA – Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya. Batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata. Sesuai dengan penggunaan tanah. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono mendorong zona nilai tanah segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikannya setelah penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, yang dilakukan di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).

Penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Kukar. “Saya berharap zona nilai tanah bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk upaya untuk berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ujar Sunggono.

Dia menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan sangat membantu dalam menjadi dasar perubahan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dilakukan setiap lima tahun.

Dia mengapresiasi proses kegiatan tersebut, terutama yang telah dilaksanakan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak. “Kita berharap kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah di Kukar,” katanya.

Sunggono juga berharap bahwa kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan. Program tersebut memiliki prospek yang baik dalam penataan ruang di wilayah Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.  (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker