
SAMARINDA – Andi Erfan (25), warga Palaran Samarinda, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda Kamis (16/4) dini hari di Jalan Gatot Subroto Samarinda.
Pelaku tercatat melakukan tindak kriminal pencurian sejumlah tempat di Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara. Pelaku mengaku uang hasil curiannya itu untuk diberikan ke Pekerja Seks Komersil (PSK).
Kasat Reskrim Kompol Damus Assa mengatakan bahwa pelaku merupakan resedivis pencurian handphone dan penggelapan sepeda motor. Aksinya sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dan 9 unit handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan di Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
“TKP di Samarinda. Tapi ada juga di Sangasanga dan Muara Badak. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kukar dan Polres Bontang terkait pengungkapan ini,” kata Damus di Mapolresta Samarinda, Minggu (19/4).
Modus operandinya, kata dia, pelaku mengaku memperdaya korbanya agar mau meminjamkan barangnya. Misal motor dipinjam untuk mengambil uang di ATM. Dan, HP dipinjam menelpon seseorang untuk diantarkan uang.
Terakhir, lanjut Damus, pelaku minta diantarkan korbannya pengemudi ojek online dari Samarinda-Muara Badak. Sampai di lokasi, korban ditinggal di warung makan. Sementara kendaraanya dibawa kabur ke Samarinda.
“Pelaku beralasan mau ambil uang dulu di ATM. Kemudian pelaku meminjam motor ojol. Setelah diberikan, ojolnya di tinggal di warung tempat mereka makan,” kata Damus.
Tidak hanya orang lain yang ditipu Andi, pacarnya sendiri juga diperlakukan sama. Motor Vario yang dipinjamnya justru dijual untuk diberikan kepada wanita lain.
Begitu juga dengan barang bukti HP yang ditemukan polisi, Andi mengaku sudah beraksi di 19 TKP.
“Pelaku mencuri dibeberapa tempat di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Juanda, dan Pelabuhan Samarinda. Pelaku mencuri saat korbannya lengah,” kata Damus.
Sementara itu, Andi mengaku nekat melakukan ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara hasil dari perbuatannya ini akan dijual dengan harga murah.
“Saya jual, buat kebutuhan hari-hari. Cara ambilnya seperti tadi. Saya pura-pura minta diantarkan ke ATM, kemudian saya pinjam dan langsung saya bawa kabur,” kata residivis kasus pencurian yang divonis 1,7 tahun ini.
Disnggung mengenai beberapa kekasihnya yang ada di lokalisasi Andi mengaku bahwa uang hasil mencurinya selalu diberikan kepada kekasihnya PSK di lokalisasi Solong.
“Iya pak, saya berikan kepada pacar saya Rp1 juta kalau ada uang,” kata Andi. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 jo Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (maman)



