
NUNUKAN – Dua sejoli ini tak menyangka jika harus berurusan dengan hukum. Sepasang kekasih itu tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Senin (1/3) sore.
Awalnya, prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC/3 Kostrad di Pos Tanjung Aru menaruh kecurigaan terhadap sepasang kekasih berinisal AM (37) dan Q (28).
“Jadi, sebelum diamankan, pelaku ini di intai terlebih dulu, karena gerak-gerik tingkah laku tersangka mencurigakan. Penangkapan pelaku ini dipimpin Serda Saiful dan tiga anggota personel lainnya,” terang Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor. Arh. Drian Priyambodo, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan awal penangkapan sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, anggota Pos Tanjung Aru Pratu Very melihat AM berjalan kaki bolak-balik melewati gang Desa Pancang di lorong jalan.
“AM kembali ke gang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Xeon, dengan satu temannya Q berboncengan melewati gang. Mereka belakangan diketahui berpacaran,” ungkapnya.
Setelah itu, AM kembali lagi ke gang sendiri menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping rumah yang ada tumpukan kayu. Lalu, AM mengambil bungkusan plastik hitam.
“Dengan kecurigaan ini, anggota pos langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap dan memeriksa bungkusan yang dibawa AM. Ternyata, isinya 2 plastik transparan di tutup bungkusan kantong plastik warna hitam yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya langsung mengamankan AM dan Q. Mereka dibawa ke pos untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Didalam tas plastik hitam itu ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,15 gram,” ungkap dia.
Dari introgasi pelaku, kata dia, AM mengaku dikendalikan jaringan salah seorang narapidana di Lapas Nunukan.
“Namun untuk pengembangan, kami menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Selain sabu-sabu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya. Seperti uang tunai Rp440 ribu, 1 unit handphone, minyak wangi, headset, tas, kartu kredit, dan sebagainya.
“Kita juga sertakan bukti percakapan tersangka dengan orang tidak dikenal yang berada di tahanan dalam melakukan pengambilan sabu-sabu,” jelasnya. (korankaltara)



