SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan. Sebab, perusahaan yang menggunakan TKA wajib menyampaikan laporan.
“Penggunaan TKA di perusahaan it sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda). Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) juga sudah mengaturnya. Jadi, perusahaan yang menggunakan TKA memiliki kewajiban untuk melaporkannya,” ungkap Deni Hakim, kemarin.
Dia menduga banyak perusahaan beroperasi di Samarinda tetapi domisilinya di Jakarta. Sehingga perusahaan itu hanya melaporkan TKA di Jakarta, tidak di Kota Samarinda.
“Perusahaan domisili di Jakarta, harus dipastikan memiliki kantor di Samarinda. Sebab, saat menggunakan TKA, harus ada pajak yang dikenakan di daerah kerjanya masing-masing. Mereka bekerja di sini (Samarinda,red), tetapi menerima pendapatannya pusat,” ucap dia.
Karena itu, dia mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus proaktif melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA.
“OPD terkait harus memastikan dan memantau benar-benar perusahaan yang menggunakan TKA. Semua harus terdata dengan jelas,” tandas dia. (ADV)