SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) aduan warga soal klaim dan pencatatan tanah eks lokalisasi Bayur sebagai aset pemerintah kota. Dalam RDP, Komisi I meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencari solusi atas sengketa lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah milik mereka. RDP digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan, masyarakat telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1980. Namun, pada tahun 2014, tanah itu tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda. Sehingga warga mengalami kendala saat hendak mengurus sertifikat.
“Jadi menurut data yang kita terima, tanah itu adalah milik masyarakat yang dikuasai sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang. Tapi di tahun 2014 tiba-tiba lahan itu tercatat oleh Pemerintah Kota sebagai aset,” ujarnya.
Samri Shaputra menilai penjelasan mengenai dasar pencatatan lahan sebagai aset pemerintah belum memberikan kepastian yang meyakinkan. Pencatatan tersebut didasarkan pada pendataan tim TP4SK. Kemudian dimasukkan ke dalam daftar aset tanpa melibatkan masyarakat yang menguasai tanah.
Akibat pencatatan itu, warga mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan administrasi dari kelurahan hingga kecamatan ketika mengurus sertifikat tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan dasar pemerintah mengklaim lahan yang selama ini mereka tempati.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa pemerintah ini mengakui aset kok belakangan di tahun 2014? Bahkan ada masyarakat yang mempunyai surat sampai sekarang masih menguasai punya rumah di situ,” katanya.
Samri meminta kepala daerah turun tangan mempelajari asal-usul lahan tersebut secara menyeluruh. Pemerintah memanggil para saksi dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah.
Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan lahan tersebut merupakan milik masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk mengembalikan hak warga. Penyelesaian melalui kebijakan dinilai dapat menjadi jalan keluar tanpa membebani masyarakat dengan proses hukum yang panjang. “Kalau itu punya masyarakat, ya sudah kembalikan pada masyarakat. Minta kebijakan kepala daerah,” tegasnya.
Samri Shaputra menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan agar warga tidak terus menghadapi kesulitan akibat persoalan pencatatan aset yang terjadi pada masa lalu. “Semoga RDP ini menjadi langkah awal untuk menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkas Samri Shaputra. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



