SAMARINDA – Pelibatan masyarakat dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Kota Samarinda dinilai DPRD harus memiliki batas yang jelas, terutama ketika sudah bersentuhan dengan pengelolaan anggaran. Legislator Kota Tepian mengingatkan agar RT maupun pengampu masyarakat tidak dibebani tanggung jawab yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananzda menegaskan, konsep pembangunan berbasis masyarakat tidak boleh diartikan sebagai pelimpahan tanggung jawab pengelolaan keuangan kepada warga. Menurutnya, aspek administrasi dan penggunaan anggaran harus tetap menjadi kewenangan pemerintah.
“Yang kita harapkan jangan sampai ada masyarakat, RT, atau pengampu yang justru ikut langsung dalam penggunaan anggaran sampai berpotensi bermasalah hukum,” kata Ahmad Vananzda, Selasa (4/8/2026).
Vananzda menjelaskan, persoalan utama bukan terletak pada konsep Probebaya, melainkan pada implementasinya di lapangan. Ia menilai, pelaksanaan program harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan terhadap persoalan administratif maupun hukum.
“Persoalannya bukan di konsepnya. Yang harus dipastikan adalah implementasinya jangan sampai justru membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ketika masyarakat terlalu jauh dilibatkan dalam pengelolaan anggaran, kesalahan yang bersifat teknis dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kondisi tersebut justru bertentangan dengan tujuan awal program yang ingin memberdayakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah tetap menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Sementara masyarakat difokuskan pada penyampaian kebutuhan, pengawasan, serta memastikan program berjalan sesuai dengan kepentingan warga.
“Pemerintah harus tetap menjadi penanggung jawab dalam aspek keuangan dan administrasi,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan Probebaya ke depan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum, sehingga tujuan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru bagi RT maupun warga yang terlibat dalam program tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung risiko akibat persoalan teknis pengelolaan anggaran,” tutupnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



