
SAMARINDA – DPRD dan Pemkot Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042, usai serangkaian pembahasan matang. Keputusan ini diresmikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menyambut kabar ini dengan sukacita.
“Anda Harun menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat. RTRW yang baru telah disahkan dan siap untuk diimplementasikan,” kata Andi Harun, Rabu (25/10/2023).
Dalam waktu dua minggu, kata dia, proses administrasi akan diselesaikan dan RTRW baru akan diberlakukan.
Andi Harun menegaskan komitmen Pemkot Samarinda memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik di kota tersebut. “Kami akan menambah RTH publik di Samarinda, minimal 20 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, menyatakan bahwa keputusan ini tidak dapat diganggu gugat. Karena telah melalui proses penuh di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pembahasan telah selesai dan final karena telah ditangani oleh kementerian dan tidak dapat diganggu gugat lagi,” ungkapnya.
Menurut dia, RTRW yang baru telah mempertimbangkan aspek pemenuhan RTH. “Cakupan wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH akan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang telah disusun,” pungkasnya. (ADV)



