SAMARINDA – Gara-gara membela dan melindungi suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Samarinda RK (27) dan AT (34) diciduk Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Dan, suami mereka menjadi Target Operasi (TO) polisi, karena diduga menjadi bandar narkoba.
RK ditangkap polisi di rumahnya Jalan Senyiur pada Senin (15/2/2021). Sedangkan AT diringkus di rumahnya Gang Masjid Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Selain meringkus kedua IRT tersebut, polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah cukup besar. Dan, mereka mengakui kalau barang bukti itu milik suaminya.
“Dari tangan RK, kami menemukan barang bukti 10 bungkus besar sabu sabu seberat 504 gram. Sementara dari Aulia , kami amankan 115 poket seberat 79,94 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (19/2/2021).
Awalnya, kata dia, kepolisian menerima informasi ada penjualan narkoba di sekitar Jalan Senyiur 2 RT 6 Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang. Lalu, petuga melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah RK. Namun, polisi belum sempat menangkap M Saleh, suami dari RK yang diduha menjadi bandar narkoba. Karena, RK menyuruh suaminya melarikan diri.
“Saat polisi datang. RK langsung memberi tahu suaminya, agar segera melarikan diri. Dan benar saja, setelah pertugas melakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 504 gram,” kata Sena.
Setelah menemukan barang bukti narkoba, kata dia, petugas kepolisian langsung mengamankan RK dan membawanya ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan.
“Dari pengakuan sementara. RK mengakui ikut bersama suami memperjual belikannya barang haram ini. Sementara suami RK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 10 poket besar sabu seberat setengah kilogram itu rencana akan dipasarkan di Kota Tepian dan Bontang,” jelas dia.
Selanjutnya, pada Rabu (17/2/2021) malam lalu, kata dia, polisi mengamankan AT di rumahnya. Saat ditangkap, AT sedang menimbang dan membungkus sabu ke dalam plastik kecil.
Sama dengan RK, kata dia, AT melakukan bisnis haram ini bersama suaminya. Sayang, suami AT berhasil kabur, karena sempat melihat kehadiran polisi melalui CCTV.
“Rumah AT ini dijadikan loket penjualan. Terbukti, petugas mengamankan 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar milik para pelaku,” kata Sena.
Dari pengakuan tersangka AT, kata dia, pelaku mengedarkan narkoba di Samarinda dan Bontang. “Mereka berdua beda jaringan. Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan berbekal kamera CCTV, yang sudah kami amankan, Mereka semua ini kami jadikan tersangka pengecer atau pengedar. Sementara bandar besar atau pemilik barang dalam jumlah besar masih kami cari,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang mengejar para pemasok barang. Termasuk 4 pelaku lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Yakni, Herdianto alias Tile, Hendri Maulana, Sufriadi dan Herman.
“Kami masih dalami itu (pemasok,red), asalnya darimana? Kami telusuri ke atas,” tandas Sena.
Sementara itu, pelaku RK mengaku mengedarkan narkoba bersama suaminya. Dan, sudah menekuni usaha itu sejak Juni 2020.
“Suami dirumah saja, di edarkan tergantung pesanan melalui ponsel. Nanti ada nomor telpon yang dihubungi dengan pesanan, berat barangnya berapa, baru diantarkan,” kata RK.
Namun RK tidak mengetahui asal narkoba tersebut. Karena yang berhubungan dengan pemilik narkoba itu yakni suaminya.
Dan, RK mengaku menerima bayaran Rp1 juta-Rp2 juta rupiah usai mengirimkan barang.
“Kemarin dikasih Rp1,7 juta. Rp1 jutanya kami belikan ponsel. Dan, Rp200 ribu untuk transportasi (antar barang,red),” kata RK.
Sedangkan pelaku lainnya AT membantah memiliki dan mengedarkan narkoba tersebut. Sabu-sabu itu didapat dari suaminya. Dan, suaminya memperoleh dari temannya, yang tertangkap pada Rabu (17/2/2021).
“Awalnya, bukan saya yang jalankan, tapi suami saya. Itu barang sudah jelek, saya yang pegang. Suami saya itu pemakai (sabu,red) dan masuk penjara 7 bulan lalu. Dapat barang dari RK, yang baru masuk semalam. Teman suami saya yang pasok barang itu,” jelas Aulia.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Narkotika. Karena terbukti memiliki dan mengedarkannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maman)