Pesan Ganja, Warga Kalsel Ditangkap di Samarinda

SAMARINDA – Pesan ganja dari Medan Sumatera Utara, warga Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di salah satu jasa pengiriman, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan A.W.Sjahranie Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu.

Tersangka Agus Triyadi (31) diamankan saat mau mengambil paketan ganja sebanyak 5 paket, yang masing-masing seberat kurang lebih 800-an gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kg bruto.

Pengungkapan tersebut berawal saat petugas BNNP Kaltim,  bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi ada pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Kota Samarinda melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Atas informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, barang narkotika golongan 1 asal Medan itu akan tiba di Samarinda pada 1 Juli.

Selanjutnya,  pada 2 Juli, tim langsung melakujan profiling pada alamat penerima barang tersebut, berdasarkan tujuan tertera pada paket di Samarinda.

Kemudian, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIT, petugas mendapati satu orang laki-laki bernama Agus Triyadi, menanyakan paketan tersebut kepada pihak jasa pengiriman. Setelah diserahkan kepada pelaku, petugas langsung membekuk tersangka.

“Setelah, pelaku terima paketan,  langsung kami amankan. Untuk memastikan, kami buka paketannya, ternyata benar ganja,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam rilis pemusnahan barang bukti, Kamis (22/7/2021).

Wisnu mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari tersangka. Pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial ER, yang berada di Banjarmasin.

“Iya, dia disuruh ER yang ada di Banjarmasin, untuk mengambil paketan ke Samarinda, yang sudah di pesan dari Medan,” ungkapnya.

“Jadi, pelaku ini dari Kalsel ke Samarinda mengendarai melalui jalur darat, dengan mengendarai sepeda motor. Kalau dilihat sejauh ini peran dia masih sebagai kurir,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, kalau tersangka baru pertama kali melakukan pengambilan paket ganja tersebut.

“Pengakuan tersangka ini baru pertama kalinya, tetapi ini masih akan kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tandasnya.

Pada Kamis (22/7/2021),  lima paket ganja dimusnahkan, dengan cara dibakar. Turut hadir dalam pemusnahan itu Kapolresta Samarinda,Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker