Wali Kota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda

4 / 100

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda RTRW tersebut ditandatangani Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun, Jumat (17/2/2023) pagi di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan S Parman, disaksikan Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan para pimpinan Forkopimda.

Dalam pidatonya, Wali Kota Andi Harun menyebutkan jika proses Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 hingga ditetapkan menjadi Perda telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun. Terbagi menjadi proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan tahun 2018. Dan dilanjutkan tahun 2019 sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. Hingga akhirnya baru bisa selesai dan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022. Kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya di tanggal 13 Februari 2023 atau hampir dua tahun setelah diringa menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.

“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” sebutnya.

Menurut dia, Perda RTRW tersebut menjadi faktor sangat penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda.

Apalagi kata Andi Harun, Kota Samarinda mempunyai peran sebagai Jantung Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, sehingga percepatan Penetapan Perda RTRW tadi menjadi unsur penting sebagai penunjang peningkatan jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta Jiwa di tahun 2042 sehingga dalam penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan tahun 2034 perlu dilakukan melalui sebuah produk peraturan.

“Artinya dengan proyeksi Penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, dapat kami sampaikan beberapa poin penting diantaranya, Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare, Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22%. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare,” urainya.

Terakhir kata dia, pola Ruang Lindung adalah 12,22%. Ia juga menyampaikan terimakasih, kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap pengesahan Raperda menjadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

Ia berharap dengan terbitnya produk hukum tentang Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan ini dapat mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker