Bapemperda Persilahkan Wali Kota Sahkan RTRW Samarinda

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mempersilahkan Wali Kota Samarinda And Harun mengambil alih pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021.

“Kami persilahkan Wali Kota mengambil alih keputusan dengan menggunakan PP Nomor 21/2021. Kalau ada keberatan dari dan mereka demo, jangan ke kami.  Kami serahkan ke Pemkot Samarinda.

Menurut dia, Bapemperda DPRD Samarinda ingin memperbaiki proses mekanisme dan prosedural yang sesuai. Sehingga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas.

“Pengesahan Raperada RTRW Samarinda ditunda, karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan. Bahkan diduga proses terbitnya rekomendasi ATR/BPN cacat hukum dan prosedural. Bahkan, Kemendagri telah memberikan ruang kepada DPRD Samarinda untuk menunda pengesahan Raperda RTRW, tetapi DPRD Samarinda harus mengirimkan surat ke Kemendagri,” jelas Samri Shaputra.

Menurut dia, Bapemperda ingin menyelesaikan terlebih dulu masalah internal. Baru Raperda RTRW tersebut disahkan. Tetapi, Wali Kota tetap bersikeras ingin Raperda RTRW tersebut disahkan. Padahal, dewan sudah menampaikan alasannya,kalau proses Raperda RTRW itu cacat prosedural dan hukum.

Diketahui,  Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambil sikap soal Raperda RTRW, dengan berpegang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kalau  Kepala Daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot sudah menyurati DPRD Samarinda pekan lalu, agar segera mengesahkan Raperda RTRW Samarinda. Sebab, kami sudah diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan Raperda itu.  Kami sudah minta dispensasi. Sehingga, sesuai PP dan Permendagri, maka kewenangan kepala daerah akan kami laksanakan,” tandas Andi Harun beberapa waktu lalu.  (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker