Wakil Ketua Dewan Hadiri Penetapan Raperda RTRW

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menghadiri dan menyaksikan penandatanganan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda RTRW Samarinda di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan S Parman, Jumat (17/2/2023) pagi.

Dalam pidatonya, Wali Kota Andi Harun menyebutkan baha proses Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 hingga ditetapkan menjadi Perda telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun.

“Terbagi menjadi proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan tahun 2018. Dan dilanjutkan tahun 2019 sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. Hingga akhirnya baru bisa selesai dan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022,” kata dia.

Kemudian, kata dia, Raperda tersebut dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023 atau hampir dua tahun setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.

“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” sebutnya. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker