Uang Hibah Rp 379 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

SAMARINDA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 nomor 12.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019, ditemukan penggunaan dan peruntukkan dana bantuan  hibah sebesar Rp379.624.492.898 belum dipertanggungjawabkan. Sehingga belum dapat dinilai akuntabilitasnya.

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena penerima hibah tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban hibah dan Bagian Kesra dan Tim Hibah Bansos belum optimal dalam pengawasan dan pemantauan pertanggungjawaban belanja hibah.

Belum dipertanggungjawabkannya uang hibah sebesar Rp379.624.492.898 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011.

Pada pasal 19 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyebutkan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah, meliputi antara lain laporan penggunaan hibah dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, ayat (3) menyebutkan bahwa pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah, paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, uang hibah yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

BPK dalam laporannya menyebutkan bahwa belanja hibah pada tahun 2018 telah direalisasikan sebesar Rp421.044.088.000. Uang hibah itu didistribusikan ke 123 penerima hibah.

Sesuai pemeriksaan BPK, disebutkan 33 penerima hibah telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) secara lengkap. Lalu, 17 penerima hibah telah menyampaikan LPj tetapi tidak lengkap. Dan, sebanyak 73 penerima hibah sama sekali belum menyampaikan LPj.

Berdasarkan keterangan Bagian Kesra Setda Provinsi Kaltim, yang tertuang dalam laporan BPK tersebut menyebutkan bahwa sebagian besar pertanggungjawaban hibah belum dilaporkan dan diserahkan ke Pemprov Kaltim, karena pencairan dana hibah dilakukan akhir tahun 2018. Hal itu dikarenakan menunggu kelengkapan berkas dari calon penerima hiba.

Dan, Bagian Kesra telah mengirimkan surat permintaan LPj kepada penerima hibah pada tahun 2019. Namun masih belum banyak ditanggapi oleh penerima hibah.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim, agar memerintahkan Kepala Biro Kesra untuk meminta pertanggungjawaban bagi penerima hibah yang telah melewati batas akhir penyampaian laporan pertanggungjawaban. (sob)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker