
SAMARINDA – Bupati Kutai Timur ISM dan Ketua DPRD Kutai Timur EU ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ISM ditahan rutan KPK kavling CI dan EU ditahan di rutan KPK gedung merah putih.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur MUS ditahan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur SUR, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur ASW ditahan di rutan KPK kavling C1. Sementara itu, AM selaku rekanan ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan DA selaku rekanan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi saat menggelar konferensi per Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kutai Timur, Jumat (3/7/2020).
Dia mengatakan bahwa para tersangka terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPK telah menetapkan 7 orang tersangka OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019/2020. (sobirin)



