
SAMARINDA – Unit Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap 2 pria di sebuah rumah Jalan AW Syahranie Samarinda, Kamis (16/2/2022) malam. Yakni, RD (22) warga Samarinda yang merupakan kaki tangan RS (35) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sementara itu otak dari para pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.
Dari tangan pelaku, polisi jua berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis sabu seberat 16,8 kilogram, 25 gram ineks, plastik, timbangan dan alat pres serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadil menyampaikan terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan warga, yang sering melihat adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan mereka.
“Rencananya sabu yang dibawa dari Kalimantan Selatan itu akan diedarkan pelaku di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Ary Fadil, kemarin.
Dia mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan jalan jalan tikus untuk membawa barang haram tersebut. Dan diduga barangf haram itu berasal dari Tawau Malaysia sesuai dengan bungkus teh asal Malaysia untuk mengelabui petugas. Peran keduanya adalah kurir. Mereka sewaktu waktu bertugas mengantarkan barang haram ke pembeli. Dan mereka juga berjualan sendiri. Karena juga ditemukan timbangan digital, plastik klip dan mesin pres plastik dirumah mereka.
“Untuk sementara dari hasil pengembangan kita, ini juga digerakan dari Lapas. Tapi bukan dari Lapas di Samarinda, Lapas di luar Kalimantan Timur. Kita lihat dari bungkus kemasanya dimungkinkan dari luar. Kedua orang ini adalah rekrutmen yang ditugaskan mengambil barang. Dan selanjutnya nanti menunggu arahan untuk mengedarkan dan menunggu orang berikutnya yang mengambil barang tersebut,” kata dia.
Sementara itu, kata dia, RS mengaku tidak mengenal para pelaku yang memintanya mengambilkan narkoba. Pelaku menyimpan narkoba tersebut. Dari kegiatan ini, para pelaku mendapatkan upah senilai Rp10 juta.
“Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang. Karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” kata dia.
Atas perbuatanya, pelaku RD dan RS terancam melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (man)
Editor : Sobirin