
Tidak Ditemukan Indikasi SARA dan Jaringan Terorisme
SAMARINDA – Tim Macan Borne dan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap 2 pelaku pelempar batu ke Gereja Sidang Jemaat Kristus Samarinda, Kamis (8/7/2021) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pemeriksaan Unit Reskrim Polresta Samarinda, Jumat (9/7/2021), pelaku utama MH (37) dan rekannya RM (37) dipastikan tidak terindikasi terlibat jaringan terorisme.
Aparat kepolisian mengenali pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di gereja tersebut. Dalam rekaman itu diperlihatkan aksi pelaku melempari gereja pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku MH (37) warga Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sidodamai Samarinda Ilir ditangkap di rumah rekanya Jalan Pesut Samarinda. Dan pelaku RM (37) warga Jalan Trikora Gang Masjid Kecamatan Palaran menyerahkan diri ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan bahwa motif pelemparan batu ke gereja yang dilakukan pelaku MH dan RM karena sakit hati. Kebetulan kios dagangan milik istri MH tepat berada di gang masuk menuju gereja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Reskrim Polresta Samarinda dan Densus 88, tidak ditemukan ada unsur lain apalagi menuju ke unsur SARA. Sebelumnya pernah minta disambungkan listrik, namun karena ada pertimbangan khusus dari gereja, maka tidak diakomodir, sehngga pelaku sakit hati. Dengan pengaruh alkohol juga, pelaku melakukan pelemparangereja tersebut,” jelas Andhika Dharma Sena, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, MH, pelaku utama aksi pelemparan gereja mengaku menyesal atas perbuatanya. Dia tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan membahayakan diri dan keluarganya.
“Betul-betul murni ini tidak ada unsur SARA, pribadi aja bang, karena ini untuk warung saya. Ya, karena ditolak,” kata dia.
Sementara itu pelaku RH, rekan dari MH mengaku hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap rekannya yang kecewa dengan pihak gereja. Bahkan saat rekanya ditangkap polisi, dirinya langsung menyerahkan diri untuk ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Kami minta maa kepada warga Samarinda, khususnya pihak gereja atas perbuatan kami. Dan kami menyesal atas perbuatanya dan tidak akan mengulanginya lagi. Dan ini tidak ada unsur SARA dan terorisme. Ini murni pribadi,” ucap dia.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancam melanggar Pasal 406 tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan dan merusak diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (maman)