Tahun Ajaran 2025, Wali Kota Samarinda Perketat SPMB

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Ini demi mewujudkan sistem pendidikan bersih, transparan, dan profesional. Karena itu, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/-Ks/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025.

Andi Harun menggelar konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balaikota Samarinda, Senin (2/6/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Andi Harun secara langsung mengumumkan Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Tahun 2025. Ini sebagai langkah mencegah praktik kecurangan, gratifikasi dan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa.

Saat konferensi pers, Andi Harun didampingi Plt Asisten I Suwarso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Asli Nuryadin, Kabag Hukum Asran Yunisran, dan Ketua TWAP Syaparuddin.

Untuk mendukung prinsip transparansi, Pemkot telah membuka berbagai saluran resmi pengaduan masyarakat. Antara lain, WhatsApp (0852-4646-3799), Website (inspektoratsamarindakota.go.id), Facebook (New Inspektorat Samarinda), dan Instagram (@inspektoratsamarinda). Sedangkan posko pengaduan fisik bisa disampaikan di Gedung Inspektorat Lantai 1 Jalan Dahlia Nomor 9, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

“Tahun ini, Sistem SPMB secara prinsip menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan praktik tidak adil,” tandas Andi Harun.

Dia menegaskan, bahwa seluruh laporan masuk akan ditindaklanjuti secara serius selama disertai data dan dokumen valid.  Dan, masyarakat jangan menyebarkan hoaks atau fitnah.

“Tim pengawasan akan bekerja langsung di bawah tanggung jawab Wali Kota. Ini bentuk keseriusan kami membenahi sistem, agar lebih adil dan berintegritas,” tegas dia.

Andi Harun menyampaikan bahwa laporan dugaan kecurangan dapat diterima hingga akhir Agustus 2025. “Apabila terbukti, maka akan diproses sesuai prosedur hukum dan administrasi berlaku,” cetus dia.

Dia menegaskan bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot membangun sistem pemerintahan bersih dan transparan. “Kami memang belum sempurna, tetapi kami terus berbenah. Doakan kami agar diberi kekuatan untuk selalu memperbaiki pelayanan publik,” ungkap dia.

Diketahui, skema jalur penerimaan murid baru tahun 2025 telah ditetapkan, yakni zonasi (berdasarkan domisili) minimal 50% dari kuota, afirmasi 15% (untuk keluarga tidak mampu, disabilitas, atau kelompok rentan), prestasi 30% (meliputi nilai akademik dan non-akademik), dan mutasi/perpindahan tugas orang tua  5% (dengan SK resmi).

Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin, menungkapkan bahwa pelaporan pengaduan tidak memerlukan format baku. Asalkan, informasi yang disampaikan lengkap dan dapat diverifikasi.“Kami ingin masyarakat memahami bahwa semua sekolah itu baik. Jangan terjebak dengan konsep sekolah favorit,” kata dia. (adv/gs)

Nama-nama Tim Pengawasan SPMB 2025 Kota Samarinda (Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda) :

Pengarah :

Wali Kota Samarinda

Wakil Wali Kota Samarinda

Kapolresta Samarinda

Kajari Samarinda

Penanggung Jawab :

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda

Ketua Tim :

Kepala Inspektorat Kota Samarinda

Anggota :

OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker