
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Samarinda, Senin (27/2/2023).
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal.
Selain itu, RDP itu juga dihadiri Dinas Sosial (Dinsos), Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat, Lurah dan Ketua LPM se-Kota Samarinda.
Dalam RDP tersebut membahas rangkat jabatan Ketua LPM. Aturan tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang LPM.
“Komisi I, Pemkot dan LPM se-Kota Samarinda bersepakat, apabila ada ditemukan kesalahan dan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2019, maka Pemkot atau Pemerintah Kelurahan wajib mendiskualifikasi jabatan Ketua LPM yang merangkap sebagai ketua partai. Dan, menunjuk calon Ketua LPM suara terbanyak kedua. Selanjutnya, mereka membentuk pengurus baru,” kata Joha Fajal, kemarin.
Dia menegaskan bahwa anggota partai politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua LPM. “Kita harapkan tidak ada rangkat jabatan Ketua LPM. Apabila masih ada Ketua LPM yang merangkap jabatan di partai politik, lebih baik mengundurkan diri,” ucap dia. (ADV)