RSUD Malinau Dapat Nilai Grade Biru

MALINAU – RSUD Malinau terus melakukan peningkatan pelayanan. Salah satunya mengikuti program penilaian peringkat kerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper).

Pasalnya, pada bulan Juni lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara telah memberikan penilaian pertama terhadap pengendalian pencemaran limbah. Dimana, RSUD Malinau mendapatkan grade biru.

“Kami sudah mendapatkan proper atau grade biru. Jadi kedepan, kami akan tingkatkan lagi,” kata Direktur RSUD Malinau drg. Ni Putu Ria Cintrawati kepada Koran Kaltara, Senin (8/7).

Dia berkomitmen meningkatkan pelayanan, terutama pada limbah-limbah di lingkungan RSUD Malinau.

“Kedepan kita akan berkomitmen dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan lagi mengenai limbah dan lingkungan. Sehingga mendapatkan penilaian yang lebih baik,” ungkapnya.

Namun, menurut dia, dalam pembenahan tersebut memiliki cakupan anggaran cukup besar. “Untuk mendapatkan nilai lebih baik,  tentu memerlukan anggaran lebih. Sehingga sudah ada rencana strategis yang harus dilakukan,” terangnya.

Menurut Ria,  peningkatan yang akan dilakukan, yakni perbaikan proses limbah dan pengelolaan sampah plastik, serta uji emisi. “Sifatnya itu lebih kearah sarana dan prasarana,” katanya.

Dia melanjutkan, bahwa proper ini sangat diperlukan dalam tuntutan pembangunan. Terlebih lagi, rumah sakit yang dekat dengan linkungan masyarakat harus memiliki sistem pengamanan limbah yang aman. Mulai penampungan serta pengelolaan bertahap sebelum mengalirkan limbah cair ke pembuangan.

“Jadi limbah cair yang dibuang bukanlah limbah medical. Sehingga masyarakat tidak perlu takut. Kami juga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersendiri untuk itu,” katanya.

Dia menyampaikan, meski mendapatkan grade biru, namun pihaknya akan menargetkan grade hijau dengan memperbaiki catatan-dari Dinas Lingkungan Hidup Malinau. “Terutama pada pengelolaan limbah dan lingkungan,” katanya.

Terkait B3, kata dia, sejauh ini pengurusan izinnya sudah dilakukan, untuk dapat melakukan pembuangan ke TPA. “Pengurusan izinnya sudah 90 persen atau sudah dikatakan selesai,” pungkasnya. (koran kaltara)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker