
SAMARINDA –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Aset akan diselesaikan pada April 2022. Saat ini, Pansus sedang melakukan penyempurnaan dra Raperda tersebut.
“Di lapangan banyak kendala. Diantaranya, kita menemukan ada aset milik Pemkot yang sudah berpindah tangan. Apalagi aset milik Pemkot ini cukup besar. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Wakil Ketua Pansus DPRD Samarinda Jon Sinatra Ginting, kemarin.
Dia mencontohan aset bergerak seperti kendaraan plat merah. Banyak kendaraan plat merah masih dibawa pihak-pihak yang sudah purna tugas. Seharusnya, apabila sudah purna tugas, kendaraan itu dikembalikan ke pemerintah.
“Itu tidak pantas. Aset itu milik pemerintah. Itu harta kita dari hasil pajak-pajak kita,” tandas dia.
Dia menilai banyak pihak-pihak yang sudah purna tugas belum sadar untuk mengembalikan aset milik pemerintah.
“Perdanya saat ini masih digodok. Nanti kami akan duduk bersama dengan Bagian Hukum Setda Pemkot Samarinda. Setelah itu kita serahkan ke Bapemperda. Selanjutnya, nanti kita sahkah,” ucap dia. (ADV)



