
Baru 1 Bulan Bebas, Pelaku Kembali Mencuri dan Aniaya Korban di Kukar
TENGGARONG – Seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan bernama M Sailillah aliah Lolok (29) ditembak polisi di kakinya, usai kembali melakukan aksi pencurian handphone hingga melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Pelaku baru 1 bulan bebas usai mendapatkan asimilasi dari Lapas Samarinda.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Allligator satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar, Rabu (6/5) malam sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong depan Gedung Felini. Dan, pelaku berusaha kabur.
“Saat itu pelaku berusaha kabur. Sehingga anggota terpaksa menembak kakinya,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui telpon selulernya, Kamis (8/5) siang.
Berdasarkan laporan, kata dia, pelaku Lolok melakukan aksi pencurian 2 unit handphone di Jalan Panjaitan Tenggarong, tanggal 15 April.
“Tidak hanya itu, petugas kami juga mendapatkan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku. Yakni, penikaman terhadap Deli, warga Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan,” kata dia.
Kemudian, kata dia, pada Jumat (1/5), pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Belida Tenggarong. Pelaku mengambil barang korban dan melakukan penganiayaan hingga membuat korban dilarikan ke rumah sakit.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku, bersama sebilah badik sepanjang 25 centimeter milik pelaku. Badik itu yang digunakannya untuk melukai korban,” kata Andreas.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dan dijerat Undang-Undang Darurat, dengan ancaman 12 tahun penjara. (maman)



