
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Shania Rizky Amalia mengimbau pedagang tidak menimbun sembako jelang bulan ramadan. Karena bisa berdampak negatif terhadap kenaikkan harga sembako. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
“Imbauan Pemkot mesti dipatuhi pedagang. Jangan menimbun sembako jelang bulan ramadan ini. Plaku penimbunan tersebut bisa terjerat sanksi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Komisi II DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, untuk mengawasi ketersediaan bahan pangan pokok jelang ramadan. Dan, mencegah terjadinya penimbunan bahan pokok.
“Kita nanti agendakan hearing dengan Dinas Perdagangan untuk membahas ketersediaan bahan pangan pokok jelang ramadan,” kata dia.
Dia mengajak Pemkot dan masyarakat bersama-sama mengontrol perekonomian Samarinda, agar tidak terjadi lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan pokok.
“Kita harus bekerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap ketersediaan bahan pangan pokok, agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga,” tandas dia. (ADV)