
SAMARINDA – Asisten I Setda Samarinda Ridwan Tasa menerima kunjungan kerja (kunker) Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan itu untuk sharing knowledge Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama.
Sedangkan Sekretariat DPRD Samarinda diwakili Kabag Umum Sekretariat DPRD Samarinda Fajriansyah, Kabag Kerjasama Setda Samarinda Idfi Septiani, dan Kabag Persidangan dan Perundang undangan DPRD Samarinda Hery Nurdi di Ruang Karangasan Balaikota Samarinda, Kamis (9/3/2023).
“Kami sangat menyambut baik kedatangan teman-teman Pansus Perda Kerjasama DPRD Tanah Laut Kalimantan Selatan. Kerjasama ini sangat penting dan dibutuhkan dalam membangun daerah, sehingga kita Pemkot sudah memiliki dan menerapkannya,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, daerah tidak bisa membangun sendiri tapi pasti akan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, selain instansi pemerintah, BUMD-BUMN maupun swasta dan organisasi-organisasi formal yang bisa diajak bersama-sama untuk membangun daerah.
Sementara itu, Kabag Kerjasama Setda Samarinda Idfi Septiani menyampaikan proses penyusunan Perda Kerjasama Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 ini dilakukan selama kurang lebih 10 bulan atas inisiatif Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Kerjasama.
Idfi menyebutkan tahapan-tahapan penyusunan Perda tersebut mulai proses persiapan yaitu proses penyusunan dan perancangan naskah akademik dan naskah rancangan Perda, Harmonisasi rancangan Perda pada Kemenhumham dan Biro POD Provinsi Kaltim, Proses mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD dan Proses penetapan Peraturan Daerah.
Adapun maksud Perda ini, kata dia, untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah.
Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan.
Kemudian tambahnya untuk memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pendapatan asli Daerah, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
“Perda Kerjasama kita ini hanya terdiri dari 12 BAB dan 43 pasal,” beber Idfi.
Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Tanah Laut ini langsung dipimpin Ketua Pansus M Yusuf AR. Turut dalam rombongan diantaranya Aminullah Wibisono, Upik Astuti, Musdalifah, Syaifuddin Noor, Abdullah. (ADV)



