
SAMARINDA – Untuk memperkuat perlindungan para pekerja, termasuk di sektor informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan tenaga kerja di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (15/4/2025).
Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Samarinda.
“Disnaker telah menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan kasus-kasus ketenagakerjaan di lapangan. Misal, kasus di Teras Samarinda. Sejumlah pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan menjadi perhatian kita,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah.
Menurut dia, pembahasan revisi Perda tersebut tetap mempedomani peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Namun, ruang mengakomodasi kearifan lokal masih tetap dibuka.
“Tidak boleh Perda ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami ingin memasukkan nilai-nilai lokal. Dan, menjawab persoalan konkret yang sering terjadi di daerah,” kata dia.
Dia menyampaikan, salah satu usulan penting, yakni perusahaan menjalin kontrak kerjasama dengan pemerintah, untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. “Kami mengusulkan setiap kontrak melibatkan tenaga kerja dan dilaporkan ke Disnaker. Ini sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hukum,” ungkap dia.
Selain itu, kata dia, Pansus IV juga sedang menjajaki kemungkinan membuat Perda khusus soal PRT dan pekerja sektor informal lainnya. Termasuk pekerja toko dan UMKM. “Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum,” katanya. (adv)



