
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain menyoroti Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Diantaranya, hilangan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG), tidak adanya mata pelajaran sejarah, serta Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Kurikulum.
“Saya melihat draf RUU Sisdiknas sangat mengingkari logika publik. Karena menafikkan profesi guru dan dosen. Saya menolak penghapusan pasal soal tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen,” tandas Sani Bin Husain, kemarin.
Dia juga menyoal naskah akademik. Seperti, SNP hanya merujuk satu penelitian. Diduga hanya dilakukan 1 lembaga riset di 3 Kabupaten/Kota. Padahal di Indonesia ada sekitar 500-an Kabupaten/Kota. Lalu, kerangka kurikulum mengacu paper penelis UNCSCO di Afrika tahun 2007. Padahal itu sudah ketinggalan zaman.
“SNP dan Kurikulum jangan terburu-buru di putuskan. Harus melibatkan banyak ahli, praktisi dan akademisi di bidang pendidikan,” ucap dia. (ADV)



