Pansus IKN Nyatakan Kaltim Siap Jadi Ibu Kota Negara

SAMARINDA – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Pansus DPR RI) yang bertugas mencari data dan fakta untuk melakukan pembahasan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, memastikan bahwa Kaltim telah siap dijadikan Ibu Kota Negara baru.

Hasil pengumpulan keterangan dan data pansus akan segera di tindaklanjuti serta diumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa pada 30 September.

Pansus IKN DPR RI, Selasa (24/9) siang tiba di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur.

12 anggota DPR RI terdiri dari perwakilan fraksi dan komisi DPR RI ini langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor di Kantor UPBU Bandara APT Pranoto Samarinda.

Tampak hadir,  Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Pemkab Penajam Paser Utara dan jajaran. 

Ketua Pansus IKN DPR RI, Zainudin Amali menegaskan bahwa kedatangan Pansus ingin mengetahui secara langsung bagaimana kesiapan Provinsi Kaltim dan kota-kota penunjang lainnya, untuk mempersiapkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.

Pansus hanya memiliki waktu sepekan untuk mengeluarkan rekomendasi soal Ibu Kota Negara baru di Kaltim yang diputuskan Presiden Joko Widodo.

 Ada 3 poin penting yang akan dibahas Pansus. Seperti pembiayaan dan infrastruktur, lokasi dan lingkungan, serta aparatur dan regulasi yang diperlukan.

Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa saat ini tidak ada pilihan lain, Kalimantan Timur siap menjadi Ibu Kota Negara baru, setelah  Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke kaltim beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kalimantan Timur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengamankan lahan yang akan digunakan sebagai tempat Ibu Kota Negara baru seluas 180 ribu hektare sampai 200 ribu hektare di wilayah Kukar dan PPU.  Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dan menghindari ada orang-orang yang bisa merugi akibat ulah spekulan tanah.

“Karena itu memang resmi dimiliki negara atau di sini hutan HGU sedikit. Jadi ini kawasan hutan produksi, dulu HPH kemudian ada juga yang ditanami masyarakat dalam bentuk kebun-kebun dan tidak resmi memiliki izin, itu bisa tidak masalah. Kemudian ada masyarakat di tempat itu,  tidak kita gusur maka luasan ini besar.  Hanya nanti,  di dalam ada biaya-biaya penataan-penataan kembali, bahwa di situ ada yang tinggal. Di situ tanah digusur, tapi ditata,” ungkap Isran.

Sementara itu, Zainudin mengatakan dari pemaparan Gubernur Kaltim,  rencananya Pansus akan membahas  bersama anggota lainnya, dan akan  memberikan rekomendasi. Itu sebagai jawaban dari surat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan diparipurnakan tanggal 30 September 2019. 

“Kita lihat yang disampaikan Bapak Gubernur tidak ada kendala. Jadi nanti besok, kita akan mengundang Kementerian-Kementerian di pusat terkait rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara. Kalau dari penyampaian Gubernur, kami menganggap Kalimantan Timur sudah siap,” ungkap Zainudin. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker