
SAMARINDA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Rumah Kost, Hotel Melati, dan Guest House di Kota Samarinda diharapkan dapat membantu memperkuat sektor pariwisata. Dan juga meningkatkan kualitas pelayanan.
“Aturan tersebut menjadi harapan bagi masyarakat dan para pelaku usaha akomodasi di Kota Samarinda,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
Menurut dia, proses penyusunan Raperda akan melibatkan berbagai pihak terkait. Ini untuk memastikan hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel melati dan guest house, Rabu (8/11/2023). Sidak ini terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Rumah Kost, Hotel Melati dan Guest House di Kota Samarinda. (ADV)



